SUBDIT PENINGKATAN KAPASITAS STAF AKADEMIK
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan pelaksanaan dan evaluasi pengembangan dan peningkatan kompetensi staf akademik di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan yang berlaku.
URAIAN TUGAS
- Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran.
- Membantu Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
- Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
- Mengorganisasikan kegiatan staf Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik dalm hal:
- Pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Staf Akademik.
- Fasilitas proses pemilihan Dosen Berprestasi UI.
- Fasilitas Dosen UI Berprestasi peringkat I untuk berkompetensi di tingkat nasional.
- Fasilitas pelaksanaan Sertifikasi Dosen dari luar universitas.
- Mengkoordinasi kegiatan penyelenggaraan pelatihan peningkatan kompetensi dan profesionalis staf akademik dengan para penanggungjawab di fakultas; mengembangakan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telash ditetapkan.
- Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran