Sub Direktorat Operasional Pendidikan Digital

Melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan pelaksanaan aspek operasional, dan pengembangan konten pembelajaran, sistem aplikasi, fasilitas E-Learning dan pendidikan jarak jauh (EL-PJJ) di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

  1. Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital;
  2. Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
  3. Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Operasional Pendidikan Digital;
  4. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
  5. Mengorganisasikan kegiatan staf Sub Direktorat Operasional Pendidikan Digital dalam hal:
    • Pengembangan program, strategi, sasaran, dan kebijakan operasional EL-PJJ mencakupi sistem aplikasi, fasilitas, dan produksi konten pembelajaran;
    • Penyusunan standar EL-PJJ mencakup sistem aplikasi, fasilitas, dan produksi konten pembelajaran;
    • Pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, dan bantuan penggunaan fasilitas EL-PJJ;
    • Pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, dan bantuan penggunaan sistem aplikasi EL-PJJ;
    • Dukungan pengembangan, produksi, dan diseminasi konten pembelajaran;
    • Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Operasional Pendidikan Digital secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Direktur Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital;
  6. Mengembangkan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya dan dapat mencapai target kerja yang telah ditetapkan.

Layanan 1

  1. Video Profil Fasilitas OPD: https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs
  2. Buklet Layanan Fasilitas dan Subdit OPD: https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs
  3. Penjelasan Layanan FASEL (Fasilitas E-Learning): https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs

Layanan 2

  1. Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran.
  2. Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
  3. Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;

Layanan 3

  1. Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital.
  2. Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
  3. Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;
Design by Subdit SDP