Sub Direktorat Operasional Pendidikan Digital
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan pelaksanaan aspek operasional, dan pengembangan konten pembelajaran, sistem aplikasi, fasilitas E-Learning dan pendidikan jarak jauh (EL-PJJ) di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

URAIAN TUGAS
- Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital;
- Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
- Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Operasional Pendidikan Digital;
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
- Mengorganisasikan kegiatan staf Sub Direktorat Operasional Pendidikan Digital dalam hal:
- Pengembangan program, strategi, sasaran, dan kebijakan operasional EL-PJJ mencakupi sistem aplikasi, fasilitas, dan produksi konten pembelajaran;
- Penyusunan standar EL-PJJ mencakup sistem aplikasi, fasilitas, dan produksi konten pembelajaran;
- Pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, dan bantuan penggunaan fasilitas EL-PJJ;
- Pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, dan bantuan penggunaan sistem aplikasi EL-PJJ;
- Dukungan pengembangan, produksi, dan diseminasi konten pembelajaran;
- Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Operasional Pendidikan Digital secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Direktur Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital;
- Mengembangkan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya dan dapat mencapai target kerja yang telah ditetapkan.
Layanan

Layanan 1
- Video Profil Fasilitas OPD: https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs
- Buklet Layanan Fasilitas dan Subdit OPD: https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs
- Penjelasan Layanan FASEL (Fasilitas E-Learning): https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs

Layanan 2
- Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran.
- Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
- Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;

Layanan 3
- Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital.
- Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
- Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;