SUBDIT PENINGKATAN KAPASITAS STAF AKADEMIK

IKHTISAR JABATAN

Melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan pelaksanaan dan evaluasi pengembangan dan peningkatan kompetensi staf akademik di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan yang berlaku.

URAIAN TUGAS

  1. Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran.
  2. Membantu Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
  3. Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;
  4. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
  5. Mengorganisasikan kegiatan staf Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik dalm hal:
    • Pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Staf Akademik.
    • Fasilitas proses pemilihan Dosen Berprestasi UI.
    • Fasilitas Dosen UI Berprestasi peringkat I untuk berkompetensi di tingkat nasional.
    • Fasilitas pelaksanaan Sertifikasi Dosen dari luar universitas.
  6. Mengkoordinasi kegiatan penyelenggaraan pelatihan peningkatan kompetensi dan profesionalis staf akademik dengan para penanggungjawab di fakultas; mengembangakan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telash ditetapkan.
  7. Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran