Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital
Profil
DIREKTUR PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DIGITAL
Direktur Pengembangan Pendidikan Digital berperan utama dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan strategis pengembangan ekosistem pendidikan digital. Tugasnya mencakup penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKT/RKA), standardisasi proses bisnis dan layanan, koordinasi lintas fakultas dan unit kerja, serta perluasan jejaring kerja sama dengan mitra eksternal. Jabatan ini juga bertanggung jawab mengorganisasi pemantauan kinerja sub-direktorat di bawahnya, melakukan evaluasi, dan menyusun laporan pertanggungjawaban berkala kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
IKHTISAR JABATAN
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengembangan ekosistem pendidikan digital
URAIAN TUGAS
- Melaksanakan kebijakan strategis dan menyusun serta melaksanakan kebijakan operasional Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital;
- Membantu Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
- Menyusun, menerapkan, memantau dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital;
- Melakukan koordinasi dengan Pimpinan Unit Kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dalam rangka penyelesaian tugas;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya dan fakultas melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya dan fakultas yang berhubungan dengan operasional atau teknis pekerjaan;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak eksternal di sektor pemerintahan maupun swasta, dalam dan luar negeri, dalam rangka pengembangan program pendidikan digital serta perluasan aksesnya;
- Mengorganisasi dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kinerja Kepala Sub Direktorat di bawahnya;
- Menyusun laporan kegiatan Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
- Menyusun laporan kegiatan tahunan Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
- Mewakili Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan di dalam maupun di luar universitas, dalam batas-batas tertentu sesuai bidang tugasnya.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital terdiri dari 1 Direktur, 1 Sekretariat yang terdiri dari Sekretaris dan PUM, dan 2 Kepala Subdirektorat (Subdit). Subdit di DPPD UI terdiri dari:
- Subdit Operasional Pendidikan Digital
- Seksi Sistem Aplikasi dan Fasilitas Pendidikan Digital
- Seksi Produksi Konten Pembelajaran Digital
- Subdit Pengembangan dan Pemasaran Program Pembelajaran Digital
- Seksi Pengembangan Teknologi Pembelajaran Digital
- Seksi Pemasaran Prorgram Pembelajaran Digital
Struktur organisasi secara lengkap dengan nama personil dapat dilihat pada diagram di bawah ini.