Sub Direktorat Operasional Pendidikan Digital
Subdit Operasional Pendidikan Digital (OPD) berperan dalam melaksanakan kebijakan operasional sistem aplikasi, fasilitas, dan produksi konten pendidikan digital. Tugasnya mencakup pengelolaan sistem Learning Management System, sarana fasilitas pembelajaran digital, penyediaan layanan produksi konten kreatif, pengembangan inovasi teknologi, serta pelaksanaan kerja sama operasional. Subdit OPD ini juga melakukan monitoring, evaluasi, dan survei kepuasan pengguna guna memastikan kualitas, keandalan, dan standar pelayanan pendidikan digital.
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan kebijakan operasional pendidikan digital

URAIAN TUGAS
- Melaksanakan kebijakan operasional di bidang pengembangan sistem aplikasi dan fasilitas pendidikan digital serta bidang pengelolaan produksi konten pembelajaran digital;
- Menyusun, menerapkan, memantau dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Operasional Pendidikan Digital;
- Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan kesekretariatan;
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
- Mengelola (pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, bantuan penggunaan, konsultasi, dan monitoring evaluasi) sistem aplikasi pendidikan digital mencakup LMS EMAS, LMS IDOLS, ILIST, OVIS, PJJ dan website direktorat;
- Mengelola (pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, bantuan penggunaan, konsultasi, dan monitoring evaluasi) fasilitas pendidikan digital DPPD UI, mencakup laboratorium komputer, smart classroom, ruang training, fasilitas live streaming, dan fasilitas penunjang lainnya;
- Mengelola (pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, bantuan penggunaan, konsultasi, dan monitoring evaluasi) fasilitas produksi konten pembelajaran digital DPPD UI, mencakup layanan produksi, pengembangan grafis, layanan studio produksi mandiri, penayangan konten, promosi media sosial, dan pendaftaran sertifikat HKI;
- Melakukan dan menindaklanjuti hasil survey kepuasan layanan yang terkait secara berkala dan proporsional;
- Melakukan kegiatan promosi dan sosialisasi pemanfaatan layanan dan fasilitas pendidikan digital DPPD UI;
- Mengembangkan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya dan dapat mencapai target kerja yang telah ditetapkan;
- Mengembangkan inovasi teknologi pembelajaran digital dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan digital;
- Menjalankan kerjasama dengan pihak eksternal di sektor pemerintahan maupun swasta, dalam dan luar negeri, dalam rangka operasional pendidikan digital;
- Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi internal kegiatan dan program kerja Bidang Operasional Pendidikan Digital;
- Menyusun laporan kegiatan Bidang Operasional Pendidikan Digital secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban terhadap Direktur Pengembangan Pendidikan Digital.
Layanan

Layanan 1
- Video Profil Fasilitas OPD: https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs
- Buklet Layanan Fasilitas dan Subdit OPD: https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs
- Penjelasan Layanan FASEL (Fasilitas E-Learning): https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs

Layanan 2
- Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran.
- Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
- Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;

Layanan 3
- Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital.
- Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
- Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;