Subdit Pengembangan dan Pemasaran Program Pembelajaran Digital

SUBDIT PENGEMBANGAN DAN PEMASARAN PROGRAM PEMBELAJARAN DIGITAL

Sub Direktorat Pengembangan dan Pemasaran Program Digital (Subdit PPPD) yang berada di bawah Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital Universitas Indonesia berperan dalam merancang, mengelola, dan memasarkan program pembelajaran digital. Tugasnya mencakup pengembangan konten dan inovasi teknologi, penguatan kapasitas sivitas akademika, pengelolaan layanan program digital, serta kerja sama dengan mitra eksternal. Unit ini juga melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala guna memastikan kualitas, integrasi, dan keberlanjutan program pendidikan digital.

Melaksanakan kebijakan pengembangan dan pemasaran pembelajaran digital

  1. Mengelola pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengembangan dan pemasaran program pembelajaran digital;
  2. Mengelola penyusunan, penerapan, pemantauan dan perbaikan Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Pengembangan dan Pemasaran Pembelajaran Digital;
  3. Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan kesekretariatan;
  4. Mengelola penyusunan dan penyelenggaraaan kegiatan penguatan kapasitas staf pengajar, mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam pengembangan dan pemanfaatan program pembelajaran digital;
  5. Merancang strategi pengembangan program pembelajaran digital (antara lain: konten terbuka/ online course /pembelajaran jarak jauh) untuk menghasilkan pendapatan;
  6. Mengelola pendampingan dan monitoring evaluasi pengembangan bahan ajar/program pembelajaran digital dalam bentuk open online/hybrid course, program non-degree online/hybrid dan kelas/program online pendidikan jarak jauh;
  7. Mengelola pengembangan inovasi teknologi pembelajaran digital dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan digital;
  8. Mengembangkan, menjalankan dan melakukan monitoring evaluasi penerapan strategi pemasaran program pembelajaran digital;
  9. Mengelola penawaran, pendaftaran, pembayaran dan pemantauan penyelenggaraan open online/hybrid course atau program non-degree online/hybrid;
  10. Mengelola kerjasama dengan pihak eksternal di sektor pemerintahan maupun swasta, dalam dan luar negeri, dalam rangka pengembangan dan penawaran program pembelajaran digital;
  11. Mengembangkan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya dan dapat mencapai target kerja yang telah ditetapkan;
  12. Memonitoring dan evaluasi internal kegiatan dan program kerja Bidang Pengembangan dan Pemasaran Pembelajaran Digital;
  13. Mengelola penyusunan laporan kegiatan Bidang Pengembangan dan Pemasaran Pembelajaran Digital secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban terhadap Direktur Pengembangan Pendidikan Digital;
  14. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan