Subdit Pengembangan dan Pemasaran Program Pembelajaran Digital

SUBDIT PENGEMBANGAN DAN PEMASARAN PROGRAM PEMBELAJARAN DIGITAL

Sub Direktorat Pengembangan dan Pemasaran Program Digital (Subdit PPPD) yang berada di bawah Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital Universitas Indonesia merupakan salah satu unit kerja penunjang pendidikan. Subdit PPPD dibentuk pada tahun 2020 dengan tujuan untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan akademik di tingkat departemen dan program studi yang berpotensi meningkatkan perangkingan universitas di tingkat nasional dan internasional. Dalam perkembangannya Subdit PPPD juga memfasilitasi kolaborasi kegiatan dengan unit kerja terkait.

Melaksanakan fungsi perencanaan, pengembangan dan implementasi inovasi pembelajaran dan pengembangan program peningkatan reputasi akademik di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan tata kelola yang berlaku.

  1. Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital;
  2. Membantu Direktur Pengembangan Pendidikan Digital menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
  3. Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Pengembangan dan Pemasaran Program Digital;
  4. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
  5. Merancang, melaksanakan dan mengevaluasi strategi serta program kegiatan pengembangan inovasi pembelajaran dan pengembangan program penunjang reputasi akademik, dalam hal:
    • Peningkatan pengalaman pembelajaran;
    • Pengembangan praktik baik pengajaran;
    • Pengkajian dan diseminasi teknologi untuk pembelajaran;
    • Pengembangan program akademik untuk meningkatkan reputasi akademik, khususnya world university ranking (WUR).
  6. Mengelola Distance Learning Center UI sebagai afiliasi Global Development Learning Network
  7. Mengelola kemitraan dengan Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi atau pihak eksternal terkait program inovasi pembelajaran dan peningkatan reputasi akademik;
  8. Mengorganisasikan kegiatan staf Sub Direktorat Pengembangan dan Pemasaran Program Digital dalam hal:
    • Pengembangan program, strategi, sasaran, dan kebijakan operasional;
    • Penyusunan pedoman pembelajaran;
    • Pemberian layanan pendagogi pembelajaran daring dan jarak jauh;
    • Penyusunan laporan kegiatan Sub Direktorat Inovasi Pembelajaran;
    • Pengelolaan program penunjang reputasi akademik dan WUR;
  9. Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Pengembangan dan Pemasaran Program Digital;
  10. Mengelola data dan informasi terkait dengan peningkatan reputasi akademik Universitas Indonesia;
  11. Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Pengembangan dan Pemasaran Program Digital tahunan dalam rangka pertanggungjawaban kepada Direktur Pengembangan Pendidikan Digital
  12. Mengembangkan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan.